Profil Aset Daerah Info organisasi
-1663329938.jpg)
Tugas dan Fungsi
Bidang Aset mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam penyiapan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aset daerah untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Bidang Aset mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan analisa kebutuhan, manajemen dan penatausahaan aset daerah;
- Penyusunan pedoman pengelolaan aset/Barang Milik Daerah
- Pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah;
- Melaksanakan pengelolaan aset daerah;
- Pelaksanaan revaluasi (penilaian kembali) dan atau appraisal Barang Milik Daerah;
- Mengembangkan manajemen inventarisasi aset daerah;
- penyusunan laporan kinerja; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Bidang Aset Daerah terdiri dari 3 (tiga) subbidang, yaitu:
- Sub Bidang Manajemen Aset dan Analisis Kebutuhan memiliki tugas melaksanakan analisa kebijakan teknis manajemen aset dan kebutuhan barang (dilaksankan oleh Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang Ahli Muda)
- Sub Bidang Inventarisasi memiliki tugas melaksanakan analisa penyusunan kebijakan teknis inventarisasi aset
- Sub Bidang Pengamanan dan Penghapusan Aset memiliki tugas melaksanakan analisa kebijakan teknis pengamanan dan penghapusan aset
Program
-
Kontak
Kontak Kami melalui email bpkad.buol@gmail.com
- Update terakhir 6 bulan yang lalu
Pengumuman
Rapat Kerja Penyusunan RAPBD TA 2023
Rabu,
21 Desember 2022 ~ Rabu,
21 Desember 2022
Pemaparan Hasil Penyusunan Analisis Standar Belanja
Kamis,
15 Desember 2022 ~ Kamis,
15 Desember 2022
Upacara HUT Daerah Kabupaten Buol Ke 23
Rabu,
12 Oktober 2022 ~ Rabu,
12 Oktober 2022
Talk Show Membahas Tentang SIPD dan MCP, di Stand BPKAD
Senin,
10 Oktober 2022 ~ Senin,
10 Oktober 2022
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Tingkat Kabupaten Buol Bersama Seluruh Jajaran Pemerintah Daerah
Sabtu,
8 Oktober 2022 ~ Sabtu,
8 Oktober 2022
Berita Terbaru
1 minggu yang lalu
1 minggu yang lalu
1 minggu yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu