Informasi Detail Berita Seputar aktifitas BPKAD
PENGUMUMAN LELANG NONEKSEKUSI WAJIB BMD PEMDA KABUPATEN BUOL
Kamis, 6 November 2025
Sekretariat
Buol, Sekretariat Daerah Kabupaten Buol melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, akan melaksanakan lelang noneksekusi wajib BARANG MILIK DAERAH (BMD) dengan jenis penawaran terbuka melalui internet (open bidding) e-Auction, Langkah ini tidak hanya sebatas penghapusan administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi pengelolaan BMD efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala BPKAD Buol Moh Kasim Ali,SE, menjelaskan bahwa proses penilaian dari KPKNL telah rampung sepenuhnya dan jadwal resmi pelaksanaan Lelang sudah ditetapkan pada kamis,13 November 2025. “Penilaian sudah selesai seluruhnya. penyempaian resmi dari KPKNL sudah kami terima. Semuanya akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi,” ujar Moh.Kasim Ali,SE,
Rincian kendaraan yang akan dilelang adalah :
- 1 (satu) unit Toyota/RUSH / 15 (F700RE-GMDFJ), No. Polisi DN.1340 F, tahun pembuatan 2009, Nomor mesin DBD6016, Nomor Rangka MHFC2CJ239K009341, kondisi rusak berat, BPKB ada/STNK ada, milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Harga Limit Rp 24.032.000, Uang Jaminan Rp.12.016.000,00
- 1 (satu) unit mobil Toyota/Avanza No. Polisi DN. 1371 F, tahun pembuatan 2013, Nomor mesin MA78638, Nomor Rangka MHKM1BA2JDK022554 , kondisi rusak berat, BPKB ada/ STNK ada, milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Harga Limit Rp 29.884.000, Uang Jaminan Rp 14.942.000,00
- 1 (satu) unit Motor Honda /Supra 125 No. Polisi DN. 6189 F, tahun pembuatan 2006, Nomor mesin JB51E-1684428, Nomor Rangka MH1JB51156K679869 , kondisi rusak berat, BPKB Tidak ada/STNK Tidak ada, milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Harga Limit Rp 240.000,00, Uang Jaminan Rp 120.000,00
Di jual dalam 1 (satu) paket kendaraan scrab dan barang inventaris kantor berbagai macam merk dan jenis kondisi rusak berat dan jual apa adanya milik Pemerintah Daerah Kab. Buol. Nilai Limit Rp 1.848.000,00 Uang Jaminan Rp 924.000,00.
Kabid Aset Arfandi A. Wehantow,S.IP,M.Si “lelang aset dilakukan karena sebagian besar kendaraan sudah melewati masa manfaat dan berpotensi menjadi beban keuangan daerah bila terus dipertahankan. “Biaya pemeliharaan kendaraan tidak lagi sebanding dengan manfaatnya. Banyak yang rusak berat, Karena itu, lelang menjadi solusi agar aset tidak menumpuk dan membebani anggaran,” jelasnya.
Bagikan berita ini :
Pengumuman
Apel Gabungan KORPRI
Selasa,
17 September 2024 ~ Selasa,
17 September 2024
Website BPKAD Kabupaten Buol Resmi Aktif Kembali
Minggu,
1 September 2024 ~ Selasa,
31 Desember 2024
Berita Terbaru
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu