Profil Tugas dan Fungsi Info organisasi

Tugas
Berdasarkan Peraturan Bupati Buol tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPKAD Kabupaten Bogor mempunyai fungsi sebagai berikut.
Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pengumuman
Rapat Kerja Penyusunan RAPBD TA 2023
Rabu, 21 Desember 2022 ~ Rabu, 21 Desember 2022
Pemaparan Hasil Penyusunan Analisis Standar Belanja
Kamis, 15 Desember 2022 ~ Kamis, 15 Desember 2022
Upacara HUT Daerah Kabupaten Buol Ke 23
Rabu, 12 Oktober 2022 ~ Rabu, 12 Oktober 2022
Talk Show Membahas Tentang SIPD dan MCP, di Stand BPKAD
Senin, 10 Oktober 2022 ~ Senin, 10 Oktober 2022
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Tingkat Kabupaten Buol Bersama Seluruh Jajaran Pemerintah Daerah
Sabtu, 8 Oktober 2022 ~ Sabtu, 8 Oktober 2022

Kontak Narahubung Kami

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Buol

Jl. Perjuangan No. 03, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol - Sulawesi Tengah

  • -
  • -
  • bpkad.buol@gmail.com