Profil Tugas dan Fungsi Info organisasi
Tugas BPKAD Kabupaten Buol
BPKAD Kabupaten Buol dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Buol Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah Kabupaten Buol.
Berdasarkan ketentuan diatas BPKAD Kabupaten Buol adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Badan bertindak selaku PPKD, BUD dan Pembantu Pengelola Keuangan. BPKAD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Keuangan.
Berdasarkan ketentuan diatas BPKAD Kabupaten Buol adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Badan bertindak selaku PPKD, BUD dan Pembantu Pengelola Keuangan. BPKAD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Keuangan.
Fungsi BPKAD Kabupaten Buol
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKAD Kabupaten Buol menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan dan Aset daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan dan Aset Daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Keuangan dan Aset Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Pengumuman
Apel Gabungan KORPRI
Selasa,
17 September 2024 ~ Selasa,
17 September 2024
Website BPKAD Kabupaten Buol Resmi Aktif Kembali
Minggu,
1 September 2024 ~ Selasa,
31 Desember 2024
Berita Terbaru
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu
2 bulan yang lalu

3 bulan yang lalu
4 bulan yang lalu